Prof. Romli: Ah0k Bisa Kena UU ITE & Telekomunikasi Dugaan Tindak Pidana Penyadapan Illegal

Pakar hukum profesor. romli atmasasmita melaporkan statment tersangka basuki tjahaja purnama (Ah0k) di sidang lanjutan permasalahan penodaan agama dapat terserang jerat uu ite dan juga uu telekomunikasi.

sebagaimana diberitakan, dalam sidang lanjutan permasalahan penodaan agama pada selasa (31/1/2017) kemarin, Ah0k melaporkan mempunyai informasi pembicaraan telepon antara kepala mui kh maruf amin yang jadi saksi mata kemarin dengan mantan presiden susilo bambang yudhoyono (sby).

Ah0k berkata, pengacaranya mempunyai fakta tentang terdapatnya telepon dari sby kepada maruf supaya maruf berjumpa dengan agus - sylviana.

tetapi, maruf membantah terdapatnya telepon itu.

" aku berterima kasih, kerabat saksi mata ngotot di depan hakim kalau saksi mata tidak berbohong, kami hendak proses secara hukum saksi mata buat meyakinkan kalau kami mempunyai informasi yang amat lengkap, " kata Ah0k dalam sidang itu.

link: http: //megapolitan. kompas. com/read/2017/01/31/17273531/Ah0k. hendak. laporkan. kepala. mui. yang. bantah. terima. telepon. dari. sby

profesor. romli berkata informasi/fakta telepon/sadapan pembicaraan telepon yang dicoba secara illegal melanggar uu telekomunikasi dan juga uu ite.

" pengacara hukum Ah0k ketahui terdapat telpon sby ke kepala mui dari mana? penyadapan cuma boleh oleh penyidik, " kata profesor. romli lewat account twitternya.

lebih lanjut profesor. romli menarangkan:

pengacara hukum khan pakar hukum terdapat pakar hukum pidana di regu Ah0k masa tidak ketahui illegal wiretapling (penyadapan illegal) diancam pidana?
mustinya jaksa penuntut universal permasalahan Ah0k pertanyakan asal usul data tersebut dan juga mengatakan ke bareskrim pelanggaran hukum (penyadapan illegal) tersebut.

vonis mahkamah kontitusi tentang sadapan sudah jelas wajib oleh penyidik yang berwenang.

uu nomor 11 tahun 2008 ttg ite larangan penyadapan ilegal.



ancaman pidana pelanggaran pasal 31 uu ite ancaman pidana 10 tahun denda 800 juta rupiah

.

uu nomor 36 tahun 1999 telekomunikasi pasal 40 larangan penyadapan.



pasal 56 ancaman pidana pelanggaran, pasal 40 optimal pidana penjara 15 (5 belas) tahun.



" bersumber pada uu ite dan juga uu telemomunikasi cukup sebab saksi mata kyai maaruf amin ataupun kuasa hukum mengatakan perkiraan tindak pidana ke bareskrim, " kata profesor. romli.

" terlapor dalam perkiraan pelanggaran uu telekomunikasi dan juga uu ite merupakan tersangka (Ah0k) dan juga kuasa hukumnya karna tersangka bicara atas pengetahuan pengacara hukum, " jelasnya. [opinibangsa. com / pi]






(sumber: http:// www. opinibangsa. com/2017/02/prof-romli-Ah0k-bisa-kena-uu-ite. html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.