Surat Terbuka Untuk Antasari dari Sahabat: Jangan Jual Aqidah, Anda Akan Kehilangan Kemuliaan

Mantan kepala komisi pemberantasan korupsi (kpk) antasari azhar kesimpulannya leluasa sehabis menemukan grasi dari presiden J0k0wi. antasari leluasa usai menempuh hukuman sepanjang 7 tahun 6 bulan terpaut permasalahan pembunuhan berencana nazarudin zulkarnaen pada tahun 2009.

grasi itu dikabulkan lewat keputusan presiden (keppres) yang sudah dikirim ke majelis hukum negara jakarta selatan, senin (23/1/2017).

usai menemukan grasi, antasari berjumpa presiden J0k0wi di istana, kamis (26/1).
usai berjumpa presiden J0k0wi, antasari kemudian muncul di debat pilgub dki, jumat (27/1) , dan juga secara terang - terangan menunjang ah0k, duduk berbarengan para pendukung ah0k dikala debat pilgub.

perilaku antasari ini membikin seseorang teman - temannya, navias tanjung amat kecewa. lewat account facebooknya, navias tanjung menuliskan tulisan terbuka buat antasari.

berikut isi tulisan terbuka:

sahabatku antasari, kamu sudah kukenal semenjak masih di tanjung pinang dan juga batam, saya yang amat disakiti dikala kamu dijebak.

mudah - mudahan kamu tidak lupa
tentang dikala kita ngopi berbarengan ayah limbong, ayah chuk suryo sumpeno, di kantin dahulu.

dikala ini kamu telah berulang kealam leluasa, namun bawa petaka baru pada segala kami simpatisan kamu, karna kamu menjual aqidah.

kamu hendaknya mundur dari dunia kangow bajingan2 penguasa hari ini, bila kamu tampak jadi bahagian dari mereka hendak menuai sumpah serapah rakyat.

kami ketahui dendam kamu pada seorang. jangan peruntukan dendam itu buat bercak kehidupan sampai ke akhir era.

bila kamu tidak jaga jarak pada rezim ini kamu hendak ketiadaan kemuliaan. yang telah kamu miliki sepanjang kamu dalam tahanan, percayalah pada pesanku selaku sahabat.

ttd

navias tanjung
081367928084

__
sumber: fb navias tanjung








(sumber: http:// www. portal- islam. id/2017/01/surat-terbuka-untuk-antasari-dari. html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.