Dalam wawancara terkini dengan (AL) jazeera televisi, sabtu 28 januari 2017, basuki tjahaja purnama (Ah0k ) mengaku tidak menyesal terhadap apa yang terjalin di kepulauan seribu sebagian waktu kemudian.
“tidak, aku tidak sempat menyesal. bila aku berkunjung lagi ke kepulauan seribu aku hendak berkata perihal yang sama. karna aku tidak terdapat hasrat menghina dan juga menista agama islam, ” kata Ah0k .
untuk Ah0k , perkataannya permintaan maafnya sebagian waktu kemudian merupakan lebih disebabkan telah membikin gaduh perpolitikan nasional.
“karena permasalahan ini telah membikin nasional gaduh, ” ucapnya.
dalam peluang itu, Ah0k pula menyinggung nama buni yani yang dinilai telah menyebarkan video yang diedit. dia menghitung perbuatan buni yani tersebut disebabkan buni yani mau menjegal langkahnya maju di pilkada dki mendatang.
“ini menjelang pilkada aja, karna terdapat buni yani yang mengambil 13 (detik) dan
disebarkan, ” ucapnya.
serupa dikenal, Ah0k melansir alquran tulisan (AL) maidah 51 dan juga menyebut terdapatnya orang yang memakainya buat kepentingan tertentu dikala berdialog di hadapan masyarakat kepulauan seribu pada 27 september 2016.
aksi itu merangsang aksi unjuk kerasa besar pada bulan desember, membikin sebagian orang mengatakan ia ke polisi dan juga membikin ia jadi tersangka permasalahan penistaan agama.
Ah0k dipakai dakwaan alternatif ialah pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan juga pasal 156 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara.
bagi pasal 156 kuhp, benda siapa di wajah universal melaporkan perasaan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap sesuatu ataupun sebagian kalangan rakyat indonesia diancam dengan pidana penjara amat lama 4 tahun ataupun pidana denda amat banyak 4 ribu 5 ratus rupiah.
perkataan kalangan dalam pasal ini dan juga pasal selanjutnya berarti masing - masing penggalan dari rakyat indonesia yang berubah dengan sesuatu ataupun sebagian penggalan yang lain karna ras, negara asal, agama, tempat asal, generasi, kebangsaan ataupun peran bagi hukum tata negeri.
sedangkan bagi pasal 156a kuhp, pidana penjara selama - lamanya 5 tahun dipakai kepada siapa aja yang dengan terencana di wajah universal keluarkan perasaan ataupun melaksanakan perbuatan yang pada pokoknya bertabiat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di indonesia.
(sumber: http:// www. portal- islam. id/2017/01/duh-tak-menyesal-Ah0k -sebut-akan-ulangi. html )
“tidak, aku tidak sempat menyesal. bila aku berkunjung lagi ke kepulauan seribu aku hendak berkata perihal yang sama. karna aku tidak terdapat hasrat menghina dan juga menista agama islam, ” kata Ah0k .
untuk Ah0k , perkataannya permintaan maafnya sebagian waktu kemudian merupakan lebih disebabkan telah membikin gaduh perpolitikan nasional.
“karena permasalahan ini telah membikin nasional gaduh, ” ucapnya.
dalam peluang itu, Ah0k pula menyinggung nama buni yani yang dinilai telah menyebarkan video yang diedit. dia menghitung perbuatan buni yani tersebut disebabkan buni yani mau menjegal langkahnya maju di pilkada dki mendatang.
“ini menjelang pilkada aja, karna terdapat buni yani yang mengambil 13 (detik) dan
disebarkan, ” ucapnya.
serupa dikenal, Ah0k melansir alquran tulisan (AL) maidah 51 dan juga menyebut terdapatnya orang yang memakainya buat kepentingan tertentu dikala berdialog di hadapan masyarakat kepulauan seribu pada 27 september 2016.
aksi itu merangsang aksi unjuk kerasa besar pada bulan desember, membikin sebagian orang mengatakan ia ke polisi dan juga membikin ia jadi tersangka permasalahan penistaan agama.
Ah0k dipakai dakwaan alternatif ialah pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan juga pasal 156 kuhp dengan ancaman 4 tahun penjara.
bagi pasal 156 kuhp, benda siapa di wajah universal melaporkan perasaan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap sesuatu ataupun sebagian kalangan rakyat indonesia diancam dengan pidana penjara amat lama 4 tahun ataupun pidana denda amat banyak 4 ribu 5 ratus rupiah.
perkataan kalangan dalam pasal ini dan juga pasal selanjutnya berarti masing - masing penggalan dari rakyat indonesia yang berubah dengan sesuatu ataupun sebagian penggalan yang lain karna ras, negara asal, agama, tempat asal, generasi, kebangsaan ataupun peran bagi hukum tata negeri.
sedangkan bagi pasal 156a kuhp, pidana penjara selama - lamanya 5 tahun dipakai kepada siapa aja yang dengan terencana di wajah universal keluarkan perasaan ataupun melaksanakan perbuatan yang pada pokoknya bertabiat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di indonesia.
(sumber: http:// www. portal- islam. id/2017/01/duh-tak-menyesal-Ah0k -sebut-akan-ulangi. html )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar