Hakim Mahkamah Konstitusi (mk) patrialis akbar ditangkap kpk pada rabu (25/1/2017) dekat jam 21. 30 waktu indonesia barat (WIB) di pusat perbelanjaan grand indonesia (grand indonesia shopping town) di jakarta.
media sontak memberitakan kalau penagkapan patrialis abar menggambarkan OTT (pembedahan tangkap tangan).
sementara itu dikala patrialis abar ditangkap kpk, tidak terdapat duit yang disita, yang katanya duit suap. patrialis abar pula tidak berbarengan sang penyuap.
sementara itu lazimnya dikala kpk melaksanakan OTT, hingga hendak diperlihatkan duit sitaan dikala terbentuknya OTT.
serupa pada permasalahan OTT terhadap bupati klaten dari pdip sri hartini yang dicoba regu satgas kpk pada jumat 30 desember 2016.
dikala itu penyidik kpk menampilkan benda fakta duit OTT bupati klaten di gedung kpk, jakarta, sabtu (31/12). benda fakta duit beberapa 2 milyar dipakai buat suap pengaturan jabatan di area pemerintah kabupaten klaten. (liputan6. com)
tetapi.. . pada permasalahan penangkapan patrialis akbar, dikala kpk menggelar konpers tidak diperlihatkan duit sitaan karna benar dikala patrialis akbar ditangkap tidak terdapat sitaan duit suapnya dikala itu.
oleh karna itu, seseorang advokat juju purwantoro berkata:
" publik wajib diberi uraian yang benar tentang " definisi OTT setimpal acuan dalam kuhap ". dalam bermacam pemberitaan media menampilkan patrialis akbar ditatap tertangkap tangan dengan beberapa fakta menerima suap, tetapi " duit suapnya " tidak ditemui di tkp. yang dalilnya si pemberi suap juga tidak berposisi di tkp, dan juga ditangkap di tempat lain, bukan sedangg ber - samasama patrialis. pastinya ini tidak masuk " penafsiran tertangkap tangan " , sebagaimana diartikan pasal 1 angka 19 jo pasal 18 ayat (2) kuhap. mudah - mudahan aja bukan menggambarkan wujud kriminaliasi oleh kpk.. . ? ? ! ! " urai juju
purwantoro yang ditulis di status fbnya.
dalam kuhap/kitab undang - undang hukum kegiatan pidana (kuhap) no 8 tahun 1981
pasal 1 butir 19 berbunyi:
19. tertangkap tangan merupakan tertangkapnya seseorang pada waktu lagi melaksanakan tindak pidana, ataupun dengan lekas seusai sebagian dikala tindak pidana itu dicoba, ataupun sesaat setelah itu diserukan oleh khalayak ramai bagaikan orang yang melaksanakannya, ataupun apabila sesaat setelah itu padanya ditemui barang yang diprediksi keras telah dipergunakan buat melaksanakan tindak pidana itu yang menampilkan kalau dia merupakan pelakunya ataupun ikut melaksanakan ataupun menolong melaksanakan tindak pidana itu.
pasal 18 butir 2:
(2) dalam perihal tertangkap tangan penangkapan dicoba tanpa tulisan perintah, dengan syarat kalau penangkap wajib lekas menyerahkan tertangkap beserta benda fakta yang terdapat kepada penyidik ataupun penyidik peinbantu yang terdekat.
lengkapnya baca kuhap: klik ini
akhirnya: penangkapan patrialis akbar bukan OTT.
terus apa?
bagaikan kelakar, netizen membagikan sebagian sebutan OTT.
OTT = pembedahan titipan taipan
(sumber: http:// www. portal- islam. id/2017/01/OTT-patrialis-tanpa-ada-bukti-uang. html )
media sontak memberitakan kalau penagkapan patrialis abar menggambarkan OTT (pembedahan tangkap tangan).
sementara itu dikala patrialis abar ditangkap kpk, tidak terdapat duit yang disita, yang katanya duit suap. patrialis abar pula tidak berbarengan sang penyuap.
sementara itu lazimnya dikala kpk melaksanakan OTT, hingga hendak diperlihatkan duit sitaan dikala terbentuknya OTT.
serupa pada permasalahan OTT terhadap bupati klaten dari pdip sri hartini yang dicoba regu satgas kpk pada jumat 30 desember 2016.
dikala itu penyidik kpk menampilkan benda fakta duit OTT bupati klaten di gedung kpk, jakarta, sabtu (31/12). benda fakta duit beberapa 2 milyar dipakai buat suap pengaturan jabatan di area pemerintah kabupaten klaten. (liputan6. com)
tetapi.. . pada permasalahan penangkapan patrialis akbar, dikala kpk menggelar konpers tidak diperlihatkan duit sitaan karna benar dikala patrialis akbar ditangkap tidak terdapat sitaan duit suapnya dikala itu.
oleh karna itu, seseorang advokat juju purwantoro berkata:
" publik wajib diberi uraian yang benar tentang " definisi OTT setimpal acuan dalam kuhap ". dalam bermacam pemberitaan media menampilkan patrialis akbar ditatap tertangkap tangan dengan beberapa fakta menerima suap, tetapi " duit suapnya " tidak ditemui di tkp. yang dalilnya si pemberi suap juga tidak berposisi di tkp, dan juga ditangkap di tempat lain, bukan sedangg ber - samasama patrialis. pastinya ini tidak masuk " penafsiran tertangkap tangan " , sebagaimana diartikan pasal 1 angka 19 jo pasal 18 ayat (2) kuhap. mudah - mudahan aja bukan menggambarkan wujud kriminaliasi oleh kpk.. . ? ? ! ! " urai juju
purwantoro yang ditulis di status fbnya.
dalam kuhap/kitab undang - undang hukum kegiatan pidana (kuhap) no 8 tahun 1981
pasal 1 butir 19 berbunyi:
19. tertangkap tangan merupakan tertangkapnya seseorang pada waktu lagi melaksanakan tindak pidana, ataupun dengan lekas seusai sebagian dikala tindak pidana itu dicoba, ataupun sesaat setelah itu diserukan oleh khalayak ramai bagaikan orang yang melaksanakannya, ataupun apabila sesaat setelah itu padanya ditemui barang yang diprediksi keras telah dipergunakan buat melaksanakan tindak pidana itu yang menampilkan kalau dia merupakan pelakunya ataupun ikut melaksanakan ataupun menolong melaksanakan tindak pidana itu.
pasal 18 butir 2:
(2) dalam perihal tertangkap tangan penangkapan dicoba tanpa tulisan perintah, dengan syarat kalau penangkap wajib lekas menyerahkan tertangkap beserta benda fakta yang terdapat kepada penyidik ataupun penyidik peinbantu yang terdekat.
lengkapnya baca kuhap: klik ini
akhirnya: penangkapan patrialis akbar bukan OTT.
terus apa?
bagaikan kelakar, netizen membagikan sebagian sebutan OTT.
OTT = pembedahan titipan taipan
(sumber: http:// www. portal- islam. id/2017/01/OTT-patrialis-tanpa-ada-bukti-uang. html )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar